Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa, termasuk jasa ekspedisi dan pergudangan. Memahami perlakuan PPN pada sektor ini penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan pajak atas royalti buku dan pengelolaan keuangan yang baik. Berikut adalah analisis mengenai PPN atas jasa ekspedisi dan pergudangan.